Tuesday 31 October 2017

Makna Dari Dogmatik Hukum Forex


RANGKUMAN DOGMATIK HUKUM, TEORI HUKUM DAN FILASAFAT HUKUM Dogmatik Hukum Dan Teori Hukum Dogmatika hukumAjaran Hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal ataupun ekstra yuridik. Menggali sumber-sumber hukum formal. Dogmatic hukum bertujuan untuk sebuah penyelesaian konkrit secara yuridik-tehnikal bagi sebuah masalah konkrit atau membangun sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kemudian harus memperoleh penyelesaian yuridik. Penelitiannya bersifat preskriptif normatif. Bahwa diluar dogmatik hukum. Hubungan Dogmatik Hukum dan Teori Hukum Secara umum kita dapat memandang teori hukum, dalam hubungannya dengan dogmatik hukum, sebagai suatu mete-teori dari dogmatik hukum. Sebuah meta-teori adalah disiplin yang obyek studinya adalah sebuah ilmu yang lain. Jika dogmaka hukum mempelajari aturan-aturan itu sendiri dari suatu sudut pandang tehnikal (walaupun tidak dogmatik), maka teori hukum pertama-tama adalah refleksi terhadap tehnik hukum itu. Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara tentang yang dengannya ilmuwan berbicara tentang hukum. Ini adalah apa yang disebut orang pembedaan antara bahasa-obyek dan meta-bahasa. Ilmuwan hukum berbicara tentang hukum berdasarkan hukum, teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari suatu perspektif bukan yuridik (-tehnikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (-tehnikal). Apa yang dilakukan oleh pakar teori hukum adalah melakukan studi krtikal terhadap penguin dari ilmuan hukum dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, tehnik-tehnik intrepretasi dan krtiteria untuk keberlakuan aturan-aturan hukum (hirarki sumber-sumber hukum dan sejenisnya) yang digunakannya. Jadi dogmatika hukum dan teori hukum jelas mensituasikan diri pada tataran yang berbeda. Dengan demikian orang dapat menarik garis lebih tajam antara dogmatika hukum dan teori hukum ketimbang misalnya antara teori hukum dan logika hukum. Ini mengandung arti bahwa dogmatika hukum dan teori hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan yang satu terhadap yang lainnya masing-masing memiliki wilayah-telaah yang mandiri. Dogmatika hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku. Teori hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi ini. Dogmatika hukum membangun disatu pihak suatu instrumentarium tehnikal-yuridik dan suatu sistem hukum positif dan di lain pihak berupaya menemukan penyelesaian yang paling adekuat bagi masalah-masalah hukum konkret. Instrumentarium tehnik-yuridik dan sistem hukum tersebut dibangun atas dasar masalah-masalah yang tergadapnya praktek-praktek hukum dikonfrontasi, sementara masalah-masalah ini pada gilirannya disituasikan ke dalam konteks hukum positif yang berlaku. Dogmatika hukum bertujuan untuk memberian suatu penyelesaian konkret secara yuridik-tehnikal, bagi masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-tehnikal yang didalamnya dan berdasarkannya sejumlah masalah yang ada dan yang kemudian akan harus dapat memperoleh penyelesaian yuridik. Sebagai ciri khas pembeda antara dua disiplin ini sering dintujuk pada fakta bahwa dogmatika hukum mempelajari hukum positif sebagaimana ia pada suatu waktu tertentu dan disuatu tempat tertentu memiliki kekuatan berlaku, sedangkan teori hukum, secara prespektif 8216ajaran hukum umum8217 mempelajari hukum dalam 8216keumumnnya8217 lepas dari aturan-aturan Hukum konkret dan sistem-sistem hukum konkret. G. W. Paton mengatakan 8221 a jurisprudência é um método particular de estudo, não da lei de um país, mas da nação geral da lei em si8221 Dogmatika hukum membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi dari hukum positif yang berlaku, dalam arti bahwa kegiatan ini tidak dapat dipandang sebagai netral dan Obyektif melainkan berlangsung dengan beranjak dari suatu sudut pendekatan subyektif atau inter-subyektif. Berkenaan dengan tipe-tipe ilmu klasik seperti fisika dan sejarah, dogmatika hukum tidak bertujuan mencari penjelasan yang melandasi atau meramalkan gejala-gejala hukum. Sebaliknya, teori hukum justru tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi, melainkan bertujuan dan dalam hakikatnya untuk memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan. Filasafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan dalam hukum atau gejala-gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan-pertanyaan paling dalam dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam filsafat hukum, pertanyaan-pertanyaan ini difokuskan pada ketertiban-ketertiban yuridikal. Dalam kepustakaan, filsafat hukum didefinisikan: 61692 Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenaan dengannya penaran-penalarannya tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukkan diri dengan latar belakang dari pemikiran (I. Tammelo) 61692 Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang 8216benar8217 , Hukum yang adil (J. Schmidt, H. Kelsen) 61692 Sebagai sebuah refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil-hasilyang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu Enviar por email Enviar por e-mail Enviar a um amigo Enviar mensagem por e-mail Enviar por e-mail Partilhar no Google e não está em progresso. Por favor, escreva um comentário para Dangkang (D Meu. Wissen). , Pengetahuan tentang nilai-nilai yang didalamnya hukum berperan dan tentang hubungan antara Hukum dan keadilan, pengetahuan tentang struktur dari pengetahuan tentang moral, dan daní ilmu hukum, dan pengetahuan tentang hubungan antara hukum dan moral (J. Darbellay). Definsi-defenisi tersebut cukup heterogen, namun dipandang secara umum orang dapat juga mengatakan bahwa filsafat hukum mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendalam dan berupaya untuk menjawab dalam hubungannya dengan hukum dan kenyataan-kenyataan hukum. Wilayah-telaah dari filsafat hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah-bagian berikut ini: 1. Ontologi hukum (ajaran hal ada, zijnsleer): tentang penelitiano 8220hakekat8221 dari hukum, tetang 8216hakekat8217 misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dan moral. 2. Aksiologi hukum (ajaran nilai, waardenleer): penentuan isi dan nilai-nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalagunaan hak. 3. Ideologi hukum (harafia: ideia ajaran, ideenleer): pengelolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan danatau sebagai legitimasi bagi pranata-pranata hukum yang ada atau yang akan datang, sistem-sistem hukum seutuhnya atau bagian-bagian dari Sistem tersebut (misalnya tatanan hukum kodrat, filsafat hukum marxistik). 4. Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer): tentang penanitiano, pertanyaan, sejauh, mana, pengetahuan, pengetauan, tentang, 8216hahekat8217, dari hukum atau, masalah-masalah, fundamental, lainnya mungkin. Jadi ini adalah suatu bentuk dari meta-filsafat. 5. Teleologi hukum (ajaran finalitas): hal menentukan makna dan tujuan dari hukum. 6. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) dari hukum: ini adalah meta-teori dari ilmu hukum, yang didalamnya diajukan dan dijawab pertanyaan-pertanyaan antara lain dalam hubungan dengan kriteria bagi keilmiahan. 7. Logika hukum (rechtslogika): tentang penatitiano aturan-aturan berfikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logika serta struktur sistem hukum. Dogmatik Hukum memiliki konotasi pejoratif dengan A jaran hukum (rechtsleer) atau Kemahiran hukum (rechtskunde) yang merupakan cabang dari ilmu hukum Yang berkenaan dengan obyek-obyek (pokok-pokok pengaturan) dari hukum, bahkan lebih luas yg berkenaan dengan tata hukum (rechtsbestel) secara keseluruhan. Dogmatik hukum mengumpulkan dan menelaah pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan tunggal tentang pokok telaah yang diteliti. K egunaan dari dogmati k hukum adalah upaya menemukan dan mengumpulkan bahan empirikal sampai ke sudut-sudut terjauh dari hukum, yaitu dengan cara penataan dan pengolahan secara sistematikal, dengan menampilkan gambaran secara menyeluruh terikhtisar dan kejernihan apa yang tampaknya merupakan suatu kesemerawutan dari pengumpulan bahan yang Belum lengkap atau tercerai berai. Maka Dogmatik hukum mempresentasikan secara global dan terpadu (sintetikal) tingkat keadaan hukum, sehingga para juris akan merujuk kepadanya, begitu pembacaan biasa atas undang-undang tidak lagi cukup untuk penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi. Objek kajian dogmatik hukum adalah menggali sumber-sumber hukum formal dalam arti luas yakni perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat-traktat, asas-asas hukum, kebiasaan, dan memandang hukum secara terisolasi seolah-olah tercabut dari sumber kehidupannya yang sesungguhnya. D ogmatik hukum pada dasarnya melihat hukum sebagai sebuah kemandirian murni dengan suatu daya hidup (levenskracht) sendiri terlepas dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Instrumen kerjanya adalah sistematisasi berdasarkan kaidah 8211 kaidah logikal. Jadi Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek) atau ajaran hukum (rechtsleer) yaitu dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan, mensistematisasi juga menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku (vigerende positiefrecht). Walaupun demikian, Dogmatik Hukum bukanlah ilmu netral yang bebas nilai. Tidak karena hukum itu saling terkait antara nilai-nilai dan kaidah8211kaidah. Bukankah dalam asasnya sangat mungkin memaparkan nilai8211nilai dan kaidah8211kaidah sebagai ketentuan8211ketentuan faktual secara sepenuhnya netral dan objektif, melainkan secara sadar mengambil sikap berkenan dengan butir-butir yang di diperdebatkan. Sehingga orang tidak hanya mengatakan bagaimana hukum dapat di interpretasikan melainkan juga bagaimana hukum harus diinterpretasikan. Dogmatik Hukum memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik interno maupun ekstra yuridik. Bahwa sebuah pasal undang8211undang tertentu harus dipandang sudah dihapuskan secara diam8211diam karena ia bertentangan dengan ketentuan dalam sebuah undang8211undang yang lebih baru, berdasarkan asas hukum yang umum bahwa undang8211undang yang baru harus selalu didahulukan ketimbang undang8211undang yang lama (lex posterior derogat legi priori). Jadi Dogmatik Hukum mempelajari aturan8211aturan hukum itu sendiri dari suatu sudut pandang atau pendekatan teknikal. Dogmatik Hukum bertujuan untuk atau memberikan sebuah penyelesaian konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal, bagi semua masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal yang didasarkan pada sejumlah masalah yang ada atau yang ada kemudian harus dapat memperoleh penyelesaian yang yuridik. Filsafat adalah penelitian yang menelaah pertanyaan sejauh mana orang dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan bahan-bahan terberi dan gagasan-gagasan yang terkait, apa kriteria untuk keilmiahan dari pengetahuan tersebut. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari berbagai jenis pengetahuan tentang hukum. Filsafat Hukum adalah filsafat umum yang di terapkan pada hukum atau gejala8211 gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan8211pertanyaan yang sering dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam filsafat hukum pertanyaan8211pertanyaan ini difokuskan secara yuridikal. Dalam kepustakaan, Filsafat Hukum didefenisikan a. Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenan dengan penguin8211penalaran tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukan diri latari belakang dengan pemikiran (I. Tammelo). B. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang 8220benar8221 hukum yang adil (J. Schmidt H. Kelsen). C. Sebagai sebuah refleksi atas dasar8211dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil8211hasil yang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi yang didalamnya gejala-gejala hukum dapat dimengerti dan Dipikirkan (D. Meuwissen) d. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari keadilan. Pengetahuan tentang bentuk keberadaan transeden dan immanen dari hukum. Pengetahuan tentang nilai8211nilai yang didalamnya hukum berperan dan dengan hubungan antara hukum dan keadilan. Pengetahuan tentang moral do dan dari ilmu hukum. Dan pengetahuan antara hukum dan moral (J. Darbellay). Filsafat Hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah bagian: a. Ontologia hukum (ajaran hal ada, zijnsleer): tentang penielitiano 8220hakikat8220 dari hukum. Tentang 8220hakikat8221 misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dengan moral. B. Aksiologi Hukum (ajaran nilai, waardenleer). Penentuan isi dan nilai8211nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak. C. Ideologi Hukum (harafiah: idéia ajaran, ideenleer): pengolahan wawasan menyeluruh atas manuscrito dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan legitimasi bagi pranata 8211 pranata hukum yang ada atau yang akan datang. Misalnya tatanan 8211 tatanan hukum kodrat. D. Epistemologia hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer. Penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang 8220hakikat8221 dari hukum atau masalah8211 masalah fundamental lainnya e. Teleologi Hukum (ajaran finalitas, finaliteitsleer). Menentukan makna dan tujuan dari hukum. F. Ajaran ilmu (wetenschapsleer). Meta-teori dari ilmu hukum yang di dalamnya menjawab pertanyaan 8211 pertanyaan sejauh mana pengetahuan ilmiah dari hukum g. Logika Hukum (rechtslogika). Penelitian tentang aturan-aturan berpikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum. Filsafat hukum harus melakukan Perenungan diri (zelfreflektie). Pada wilayah filsafat hukum tiap unsur ilmiah-positif secara a priori akan tertutup. Filsafat hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif maka filsafat hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri dapat didiskusikan. Filsafat Hukum berada Pada tataran yang lebih tinggi d Ari pada teori hukum dan ia memiliki suatu cakrawala yang lebih luas, karena Filsafat Hukum harus memberikan jawaban-jawaban yang untuk sebuah tata hukum (rechtsbesial) atau tatanan hukum (rechtsorde) dapat memuaskan dan tuntas. Filsafat Hukum harus memberikan atau menyediakan pengertian8211penertian dan nilai 8211 nilai fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah empirikal, dalam dogmatik hukum dan teori hukum. Teori Hukum adalah mencari (memperoleh) penjelasan tentang hukum dari sudut faktor 8211 faktor bukan hukum yang bekerja di dalam masyarakat dan untuk itu menggunakan suatu metode interdisipliner. Dengan demikian penetapan tujuan dan metode, teori hukum membedakan diri secara wajar dari pengembanan hukum praktikal. Teori Hukum mempelajari hukum dengan tujuan suatu pemahaman yang lebih baik dan terutama lebih mendasar tentang hukum, demi hukum, bukan demi suatu pemahaman dalam hubungan 8211 hubungan kemasyarakatan atau dalam kaidah-kaidah etikal yang dianut dalam masyarakat atau dalam reaksi-reaksi psikologikal dari suatu penduduk. Teori hukum adalah cabang dari ilmu hukum bukan ilmu bantu dari ilmu hukum. Teori Hukum harus berupaya untuk memulihkan kesatuan antara aspek hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Mempersatukan keterbagaian yang ditata ilh ilmu-ilmu dan keharusan-keharusan akademik kedalam suatu gambaran menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk itu teori hukum akan harus mengandalkan ilmu-ilmu (sejarah, sosiologi, ekunomi dll), karena factor-faktor pembentuk hukum yang berdasarkannya teori hukum harus menjelaskan hukum. Teori Hukum sebagai interdisciplinar na península memancar ke sekian banyak disiplin sesuai atau mengikuti banyaknya metode-metode yang digunakan. Terhadap ini dapat dikatakan bahwa teori hukum memberikan pimpinan pada penelitian, karena itu selalu hadir agar objek penelitian sebagai gejala yuridikal dapat tetap pada sasaran titik bidik (vizier) 8220dengan mengingat8221 hukum dan demi hukum. Teori Hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang merujuk pada sejumlah cabang-cabang ilmu yang otonom dan mengolah dan mensintetisasi semua bahan-bahan yang terberi yang dihasilkan dari penelitian ilmu-ilmu tersebut menjadi sasaran diagnóstico de terapi-terapi yang relevan. Teori Hukum sebagai kelanjutan dari ajaran hukum umum memiliki objek disiplin mandiri suatu tempat diantara dogmatika hukum di satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Di saat ajaran hukum masih dipandang sebagai pengganti atau penerus ilmiah-positif dari filsafat hukum metafisikal yang tidak ilmiah, dewasa ini teori hukum teori hukum diakui sebagai disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi, filsafat hukum dan dogmatic hukum, yang masing-masing memiliki (mempetahankan ) Wilayah sendiri dan nilai sendiri. Teori Hukum bertujuan untuk menguraikan hukum secara ilmiah positif, namun wilayah penelitiannya sebagiannya luas dan sebagian tergeser (verschohen).teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dat suatu perspektif bukan yuridik (teknikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (teknikal). Teori Hukum melakukan studi kritikal terhadap penguin dari ilmuan dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, teknik-teknik interpretasi do critério untuk keberlakuan aturan 8211 aturan hukum yang digunakannya Jadi Teori Hukum dan Dogmatik Hukum tidak saling tumpang tindang, melainkan mempunyai masing-masing wilayah telaah yang mandiri . Dogmatik Hukum bertujuan untuk memberkan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi. Jika Dogmatik Hukum mempelajari aturan-aturan hukum dari suatu pendekatan teknikal (walaupun tidak a-normatif), maka Teori Hukum pertama-tama adalah sebuah refleksi terhadap teknik hukum itu. Dogmatik Hukum berbicara tentang hukum, sedangkan Teori Hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuan hukum berbicara hukum. Sedangkan hubungan Teori Hukum dan Filsafat Hukum dapat dirangkum sebagai sebuah hubungan meta-disiplin (filsafat hukum) terhadap disiplin objek (teori hukum). Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah-positif terhadap gejala hukum. Dengan demikian pikiran spekulatif ini maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri didiskusikan. Sebaliknya Teori Hukum itu rasional atas dasar critério umum, yang di terima oley tiap orang. Jadi Teori Hukum muncul karena 8220kelesuan8221 diantara Filsafat Hukum yang terlalu abstrak dan spekulatif, sementara Dogmatik Hukum dipandang terlalu konkret terkait dengan waktu. Teori ilmu hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat objek telaahnya adalah gejala umal dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis dalam hukum dan kritik ideologi terhadap hukum. Foi 8413 10 8413 2010 8413 Mengenai Saya Vencedor a. Siregar Kendari, Indonésia lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ex-alunos Fakultas Hukum Univ. Hasanuddin-Makassar. Saat ini sedang berkuliah di Programa Pasca Sarjana Hukum Tata Negara di tempat yang sama. Juga staf pengajar di Univ. Sultra. Pernah aktif di GMKI, UOUS Institut, Sekretaris Komisi Pemuda Gepsultra dan mengikuti Rede de jovens na construção da paz de Amã. Meminati studi hukum, politik, kepemimpinan, kebudayaan dan pertahanan. Pernah meneliti tentang DOM Aceh. Lihat profil lengkapku

No comments:

Post a Comment